FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penarikan dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) terus berlanjut. Langkah organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menciptakan berbagai spekulasi dan menarik perhatian publik.
Beberapa isu menyertai penarikan dana dari organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, termasuk pengusulan Abdul Mu’ti, kader mereka, untuk masuk ke dalam jajaran komisaris namun tidak diakomodasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara publik.
Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LP UMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Khafid Sirotudin, mengungkapkan bahwa isu tersebut bermula dari kunjungan petinggi BSI ke PP Muhammadiyah sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berlangsung.
Menurutnya, pihak BSI “meminta” Muhammadiyah untuk mengirimkan dua nama sebagai calon Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Tradisi musyawarah mufakat kolektif di dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah menghasilkan surat nomor 145/I.0/A/2024, yang menyetujui Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon komisaris sesuai dengan permintaan BSI.
“Namun, saat RUPS PT. BSI Tbk. tanggal 17 Mei 2024, hanya Jaih Mubarak yang diterima sebagai DPS. Sementara Abdul Mu’ti tidak diterima sebagai Komisaris. RUPS justru mengangkat Felicitas Tallulembang sebagai komisaris baru BSI,” tulis Khafid Sirotudin, seperti dikutip dari website resmi PWM Jawa Tengah, Jumat, 21 Juni 2024.
Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, menurut Khafid, keputusan RUPS telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”.