portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kritik Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji oleh Anggota Timwas DPR RI: Tindakan Sembrono dan Potensi Pelanggaran Hukum

Kritik Kemenag Terkait Pengalihan Kuota Haji oleh Anggota Timwas DPR RI: Tindakan Sembrono dan Potensi Pelanggaran Hukum

FAJAR.CO.ID – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus.

Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, melebihi batas 8 persen yang disepakati.

“Dengan aturan yang berlaku, seharusnya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Namun kenyataannya, hampir 50 persen dari 20.000 itu dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” jelas Luluk di Makkah, Arab Saudi, Selasa malam (18/06/2024), seperti dilansir dari Parlementaria.

Luluk menegaskan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah berkonsultasi dengan DPR.

“Prosedur dan mekanisme yang seharusnya digunakan, seperti konsultasi dengan DPR, tidak dilakukan oleh Kementerian Agama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

Luluk menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi antrean panjang haji reguler yang mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini malah memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.

“Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah sangat panjang karena harus menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini seharusnya dapat mengurangi beban dan memperpendek jarak terutama bagi jemaah yang usianya sudah lanjut,” tambahnya.

Exit mobile version