portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Secara Langsung Dapat Bantuan Sosial

DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Secara Langsung Dapat Bantuan Sosial

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menilai korban judi online tidak bisa langsung mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Diah mengatakan bahwa korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Artinya, data DTKS memiliki parameter pengukuran kemiskinan. Nanti akan dimasukkan ke dalam sistem DTKS untuk menentukan apakah masuk atau tidak,” kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Diah menegaskan bahwa lebih penting daripada memberi bantuan sosial adalah langkah-langkah untuk mengatasi judi online itu sendiri.

“Mengatasi judi online adalah hal yang lebih penting karena banyak orang yang tertipu dan hal ini terkait dengan banyak kasus kriminal. Jadi yang terpenting adalah menangani judi online itu sendiri, sumber permasalahannya,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan bahwa praktik judi, baik secara langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu, kalangan tersebut sekarang berada di bawah tanggung jawab kementerian yang dipimpinnya.

Exit mobile version