FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepertinya tidak menerima perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
Salah satu hal yang tidak diterima adalah penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ponsel tersebut disita saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap staf Hasto Kristiyanto.
Mengenai hal tersebut, tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK pada malam ini. Hal ini terkait dengan penyitaan ponsel miliknya oleh KPK.
Selain melaporkan ke Dewas KPK, pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka tidak menerima perlakuan dari penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, Kusnadi saat pemeriksaan di KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merasa tidak setuju dengan tindakan penyidik KPK Rossa yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto melalui stafnya. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum karena tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Izin penyitaan kepada Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian penggeledahan ini adalah penggeledahan badan. Kami juga merasa penyitaan ini melanggar KUHP Pasal 39 terkait penyitaan,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami menentang cara-cara yang melanggar hukum,” tambahnya.