FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, memberikan komentar tajam terkait transaksi judi online yang mencapai Rp100 triliun di Indonesia.
Alvin merasa heran karena meskipun nilai transaksi tersebut mampu dihitung, aliran uangnya tidak dapat dilacak.
“Mampu hitung nilai transaksinya tapi tidak telusur kepada siapa uang tersebut mengalir,” ujar Alvin dalam keterangannya di aplikasi X @alvinlie21 (11/6/2024).
Alvin mempertanyakan apakah ketidakmampuan menindak para pelaku judi online disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakberanian aparat.
“Tidak mampu atau tidak mau atau tidak berani?,” cetusnya.
Menurutnya, sebuah kesia-siaan jika hanya mengumumkan angka tanpa tindakan lanjutan. Akan membuat publik bingung dan tidak memberi efek jera.
“Kalau sekedar umumkan nilai transaksi apa manfaatnya?,” tukasnya.
Ia pun sontak menekankan bahwa perlu tindakan tegas dari aparat hukum terhadap para bandar judi.
“Apa tindakan terhadap para bandar?,” tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan total transaksi sepanjang 2023 yang mencapai Rp 327 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa transaksi judi online tidak hanya terjadi melalui saluran konvensional tetapi juga melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Ivan menambahkan bahwa meskipun ada indikasi kuat mengenai penggunaan pinjaman online untuk judi, jumlah pasti pinjaman yang digunakan untuk judi online tidak dapat diketahui.