portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

PPP K, Profesi Mulia yang Harus Diangkat Menjadi PNS Bukan Dibatasi Kontrak

PPP K, Profesi Mulia yang Harus Diangkat Menjadi PNS Bukan Dibatasi Kontrak

FAJAR.CO.ID JAKARTA — Kalangan PPPK terutama dari kalangan guru terus menyuarakan tuntutan kepada pemerintah, agar segera diberi kepastian yakni diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Desakan itu disuarakan sejumlah ketua forum ASN PPPK. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan menjadi PNS. Regulasi itu diminta dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru. Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.

“Guru profesi yang mulia. Sistem kerjanya harus kontinu, bukan kontrak,” ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo dilansir jpnn, Senin (10/6).

Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis. Senada itu, Ajun, pengurus forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo mengatakan tenaga kesehatan (nakes) juga harus mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Peningkatan status PPPK menjadi PNS, tegasnya, seharusnya dimasukkan ke turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dia menyatakan.honorer K2 yamg diangkat PPPK sudah selayaknya menjadi PNS.

Sementara, Ekowi menegaskan PPPK dari honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun sebaiknya diangkat PNS. Itu sebagai pengganti atas pengabdian honorer yang selama belasan tahun digaji sangat rendah.

Mengenai permintaan para ASN PPPK ini, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes. “PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS,” kata Haryomo.

Exit mobile version