Nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang diperoleh oleh calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 ternyata dapat digunakan untuk periode seleksi berikutnya. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Menurut Haryomo, peserta seleksi dapat menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya untuk periode selanjutnya, kecuali jika peserta tersebut mengikuti seleksi SKD pada periode berikutnya. Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat mengunjungi alamat sertificat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuk yang disediakan dengan mudah dan cepat.
Meskipun demikian, penggunaan nilai SKD CPNS tahun 2023 untuk periode selanjutnya atau mengikuti tes CPNS tahun 2024 bersifat opsional. Peserta CPNS dapat memilih untuk menggunakan hasil SKD tersebut pada seleksi berikutnya atau tidak.
BKN menyarankan agar peserta CPNS mempertimbangkan hasil SKD tahun sebelumnya sebelum memutuskan untuk mengikut tes SKD tahun berikutnya. Untuk pelamar kebutuhan umum tahun 2024, nilai kumulatif tertinggi adalah 550, dengan nilai ambang batas untuk TWK sebesar 65, TIU sebesar 80, dan TKP sebesar 166. SKD terbagi menjadi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.