Gaji ke-13 ternyata tidak sedikit. Ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Gaji ke-13 sendiri sudah cair mulai 3 Juni 2024. Itu diumumkan PT Taspen sebagai lembaga pengelola.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Di aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi juga kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-ASN yang menduduki jabatan tertentu.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawarta, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers APBN Kita pada Senin (27/5/2024).
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan masing-masing. Berikut adalah besaran gaji ke-13 untuk tahun 2024:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
– Ketua: Rp 26.229.000
– Wakil Ketua: Rp 24.721.200
– Sekretaris: Rp 23.420.250
– Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN yang Setingkat Eselon:
– Eselon I: Rp 20.738.550
– Eselon II: Rp 16.262.400
– Eselon III: Rp 11.535.300
– Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non-ASN Instansi Pemerintah dan PTN:
– SD/SMP/Sederajat
– Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
– Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
– SMA/Diploma I/Sederajat
Itulah besaran gaji ke-13 untuk tahun 2024.