Pakar Hukum Jimly Asshiddiqie menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia yang belum bisa diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini sesuai dengan penafsiran Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menyatakan bahwa putusan MA yang baru belum dapat digunakan dalam Pilkada tahun ini.
“Putusan MA sebaiknya dipahami seperti di bawah ini,” kata Jimly seperti yang dikutip dari unggahannya di X, Minggu (2/6/2024). Jimly juga mengaitkan berita pernyataan Perludem.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada saat ini sedang berlangsung. Oleh karena itu, tidak tepat jika putusan MA tersebut langsung diterapkan.
“Karena tahap pendaftaran calon kada sudah berjalan, maka tidak tepat jika langsung diterapkan dalam Pilkada 2024 ini,” jelasnya.
Pernyataan Perludem disampaikan melalui siaran pers.
“KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan ini karena menyebabkan perubahan frasa pasal tertentu yang bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam siaran persnya, pada Kamis (30/5/2024).
Putusan MA terkait usia terdapat dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “…berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”