portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pekerja Dipotong Penghasilannya untuk Tapera, Gaji Komite Tapera Tembus Rp43 Juta per Bulan

Pekerja Dipotong Penghasilannya untuk Tapera, Gaji Komite Tapera Tembus Rp43 Juta per Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan ini telah menjadi polemik dan ditolak oleh masyarakat luas.

Penolakan tidak hanya datang dari masyarakat pekerja, tetapi juga dari kalangan pengusaha yang keberatan untuk ikut menanggung iuran wajib tersebut.

PP tersebut akan memaksa perusahaan untuk memotong gaji pekerja, dimana iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan.

Terkait dengan pengelolaan Tapera, hal ini dilakukan oleh BP Tapera yang sebelumnya bernama Bapertarum dan hanya mengelola dana perumahan untuk para PNS. Pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner, dimana di antaranya terdapat pejabat negara seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Gaji para anggota Komite BP Tapera diatur dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Mereka berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.