portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Resmi dari BKN Setelah Proses Verval Data Honorer

Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Resmi dari BKN Setelah Proses Verval Data Honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk jalur non-sekolah kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan mulai dibuka pada Juni atau Juli mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data pegawai non-ASN atau honorer yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selesai.

Keterangan resmi Humas KemenPAN-RB menyebutkan, saat ini BKN masih melanjutkan proses verval data honorer. Verval tersebut melibatkan 1.788.851 tenaga non-ASN atau honorer yang sudah masuk dalam database BKN. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa BKN juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam verval ini.

Verval data honorer dilakukan berdasarkan enam kriteria yang ditentukan oleh kelompok kerja (pokja). Kriteria tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). BPKP berperan sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, sementara tim BKN bertanggung jawab atas Pokja Kriteria 2-6.

“Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada satu kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” ujar Haryomo seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5), dikutip dari JPNN.

Adapun hasil verval tenaga non-ASN 2024 per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB menunjukkan, kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 sudah 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen. Hasil verval data honorer pada masing-masing kriteria tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK.

Exit mobile version