FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Penjelasan ini disampaikan oleh Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu kemarin.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika maju dalam pilkada.
“Pada dasarnya dalam UU Pilkada diatur bahwa jika ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang mendaftar sebagai calon, maka orang tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini berlaku bagi anggota,” jelas Hasyim, seperti dilaporkan oleh ANTARA.
Meskipun demikian, bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mundur sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD meskipun belum dilantik.
“Jadi, jika belum dilantik, status mereka adalah calon terpilih. Jika partai politik mendaftarkan mereka sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, mereka harus bersedia mundur,” tambahnya.
Syarat atau dokumen yang diperlukan termasuk dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang terkait penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.