portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Apakah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Lebih Mahal Setelah Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?

Apakah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Lebih Mahal Setelah Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Regulasi tersebut mengisyaratkan perubahan dalam iuran BPJS. Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya perubahan ini, apakah iuran akan menjadi lebih mahal atau lebih murah? Simak artikel ini sampai selesai.

Perlu diketahui bahwa regulasi baru ini tidak langsung menghapus kelas-kelas yang ada saat ini. Perubahan ini akan diterapkan paling lambat Juni tahun depan.

“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” begitu bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam regulasi tersebut, Selasa (14/5/2024).

Presiden memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 seperti yang disebutkan pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” demikian bunyi Pasal 103B Ayat (2).

Berapa besar iuran BPJS saat ini?

– Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan (sebenarnya Rp 42.000, namun subsidi sebesar Rp 7.000)

– Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
– Iuran Rp 42.000 per bulan, tetapi sudah dibayarkan oleh pemerintah

– Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
– Peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan (termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS) dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan 5 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.