portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Dana Tunjangan Profesi Guru Telah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Pada Tanggal 13 Mei, Inilah Pemda yang Telah Menerima Dana Transfer tersebut.

Dana Tunjangan Profesi Guru Telah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Pada Tanggal 13 Mei, Inilah Pemda yang Telah Menerima Dana Transfer tersebut.

FAJAR.CO.ID — Kabar baik bagi para guru atau tenaga pendidik di berbagai daerah. Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I telah tersedia di kas daerah.

Namun, penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I ini belum sepenuhnya masuk ke kas daerah. Hanya beberapa daerah yang sudah menerima dana TPG Triwulan I.

Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung telah menerima transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Keputusan penyaluran transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara ke kas daerah didasarkan pada rilis resmi dari Kementerian Keuangan di link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani telah memerintahkan percepatan pencairan dana TPG Triwulan I.

Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah agar mempercepat pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Menurutnya, dana TPG yang sudah disalurkan dari kas negara ke kas daerah juga tidak boleh disimpan terlalu lama.

Pemerintah daerah hanya diberikan batas waktu 14 hari kerja untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I kepada para guru.

Batas waktu ini dihitung setelah dana TPG masuk ke rekening kas daerah.

Selain itu, Kemdikdbudristek juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah dalam percepatan pencairan TPG.

Tidak hanya mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah, Kemdikbudristek juga memastikan pengawasan terhadap proses penyaluran dana TPG Triwulan I ke rekening guru yang memenuhi syarat.