Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair. Bagi sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya kapan pencairannya. Namun yang pasti, gaji ke-13 akan segera cair karena merupakan hak PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke-13 diberikan untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan. Hal ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian mereka bagi bangsa dan negara. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada bulan Juni 2024, namun jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelahnya.
Tahun 2024 ini, gaji ke-13 akan mengalami kenaikan sesuai dengan kenaikan gaji yang dilakukan pemerintah sebesar delapan persen. Artinya, gaji ke-13 PNS tahun ini juga naik delapan persen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengingat bahwa gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai dengan gaji bulanan.
(Arya/Fajar)