Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengistimewakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut Busyro, putusan tersebut mencerminkan adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menghilangkan persyaratan kompetensi, kapasitas, dan integritas untuk menjadi pemimpin Indonesia.
“Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi calon wapres,” kata Busyro dalam forum Mahkamah Rakyat: Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu yang diselenggarakan di Jakarta dan Jogjakarta, Jumat (19/4), dikutip dari Jawapos.com.
Busyro menekankan bahwa standar kelayakan memimpin Indonesia sebagai negara besar telah dihinakan oleh putusan MK tersebut, yang diduga dilakukan demi penghambaan terhadap dinasti politik keluarga Presiden.
Ia meminta para hakim konstitusi untuk mengambil keputusan berdasarkan supremasi etika, yang akan menyelamatkan masa depan Indonesia dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ridho Al Hamdi, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, juga mengungkapkan bahwa sengketa hasil Pilpres 2024 merupakan cerminan penilaian masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, MK perlu mempertimbangkan seluruh aspek gugatan pemilu yang diajukan, serta catatan kritis dan ungkapan keprihatinan masyarakat, termasuk pendapat dari kalangan masyarakat sipil dan surat-surat pendapat dari para ahli (amicus curiae).
Sidang Mahkamah Rakyat ini digelar secara hybrid dan diprakarsai oleh kerja sama antara LHKP PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik (Public Virtue Research Institute), melibatkan berbagai tokoh dan ahli dari berbagai disiplin ilmu.