Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengubah seragam sekolah untuk peserta didik di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, telah menimbulkan kontroversi. Salah satu kritik berasal dari Owner Cyber Muslim Group, Muhammad Assaewad, yang mempertanyakan urgensi perubahan seragam sekolah dan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik.
Muhammad Assaewad menyoroti pentingnya meningkatkan mutu pendidikan dan kesadaran anak-anak dalam hal adab, etika moral, simpati, dan kemanusiaan. Dia berharap agar Menteri Pendidikan di masa depan memiliki kapasitas dan keahlian di bidang pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 50 Tahun 2024, disebutkan bahwa terdapat tiga jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh siswa SD hingga SMA, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Pakaian seragam nasional dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera. Sementara seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.