FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 200 guru prioritas satu (P1) telah menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Mereka sangat tersentuh dengan besarnya gaji dan masa kontrak yang melebihi harapan.
SK tersebut memberikan kontrak selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp 3.203.600.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menyatakan rasa terima kasihnya.
“Alhamdulillah rezeki di bulan Ramadan. Kami dikontrak 5 tahun dengan gaji pokok Rp 3.203.600,” kata Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Bersama rekan-rekannya dari P1 Kabupaten Serang, mereka resmi dilantik oleh bupati pada tanggal 4 April.
Heti mengungkapkan bahwa menerima SK PPPK adalah seperti mimpi bagi mereka. Meskipun menghadapi masa-masa sulit sebelumnya, kini mereka merasakan hasil dari perjuangan mereka.
Heti melihat pengalaman hidupnya sebagai kesempatan yang diberikan oleh Allah SWT untuk menjadi lebih bahagia sebagai ASN PPPK tahun ini.
Dia merasakan kebahagiaan dengan menerima gaji pokok perdana sebesar Rp 3,2 juta, sedangkan sebelumnya rekan-rekannya hanya menerima Rp 2,9 juta.
Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kebijakan terbaru pemerintah tentang ASN dan Manajemen PPPK. Selain itu, Heti juga diberi tanggung jawab untuk mendampingi anggotanya yang belum diangkat sejak 2021.
Meskipun hanya sebagian dari guru P1 di Kabupaten Serang yang diangkat pada seleksi PPPK 2023, Heti menyemangati yang lain untuk tetap berjuang dan mendekati pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah guru honorer. (*)