portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Jakarta – Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul menyatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan salah menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu merupakan narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat bahwa Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak dapat dikatakan sebagai suatu hal yang tidak pantas, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, dengan merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo yang dilakukan pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut juga.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar dan patut bagi Prabowo untuk memiliki pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu sesuai. Apalagi berdasarkan ketentuan hukum, saat ini Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya kepada TNI dan negara,” katanya. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link

Exit mobile version