portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022

Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Mestinya Sejak 2022

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat bahwa ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Menurut Khairul, jika merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut.

Adapun menurutnya, tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nanti.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya wajar bagi Prabowo untuk menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu sempurna. Terlebih lagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya untuk TNI, negara, dan rakyat,” kata dia. (SENOPATI)

Source link

Exit mobile version