portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Etnis Rohingya di Aceh: Pemerintah Harus Memastikan Lokasi Penampungan Sesuai dengan Standar Komnas HAM

Etnis Rohingya di Aceh: Pemerintah Harus Memastikan Lokasi Penampungan Sesuai dengan Standar Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyarankan pemerintah untuk memastikan ketersediaan lokasi penampungan bagi pengungsi etnis Rohingya di Provinsi Aceh.

“Pemerintah perlu memastikan tersedianya lokasi penampungan tersentral pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Aceh,” ujar Koordinator Sub-Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, (29/12/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Komnas HAM setelah melakukan pemantauan keberadaan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh sejak November hingga Desember 2023.

Pemantauan Komnas HAM fokus pada penanganan pengungsi dan dinamika sosial, termasuk penolakan masyarakat terhadap Rohingya, sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Uli Parulian menyampaikan bahwa lokasi penampungan Rohingya juga harus memenuhi kriteria, seperti jarak yang tidak terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat, aksesibilitas yang terjangkau terkait penyediaan kebutuhan dasar, dan jaminan keamanan.

“Terutama memastikan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanganan pengungsi dimaksud sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 125 Tahun 2016,” ujarnya.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, Uli menyatakan bahwa pemerintah, bersama UNHCR dan IOM, perlu mengedepankan penanganan etnis Rohingya sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya dari APBN, dengan mempertimbangkan kesanggupan pemerintah dan sesuai ketentuan perundang-undangan serta kepentingan masyarakat lokal.