portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Strategi yang Dapat Dilakukan Kejaksaan untuk Mengembalikan Kerugian Negara Akibat Kematian Lukas Enembe dan Johanis Tanak

Strategi yang Dapat Dilakukan Kejaksaan untuk Mengembalikan Kerugian Negara Akibat Kematian Lukas Enembe dan Johanis Tanak

Proses hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dipastikan tidak akan lagi diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Lukas Enembe dalam tindak pidana korupsi.

Meskipun KPK tidak bisa lagi memproses tindak pidana korupsi dan pencucian uang, namun kerugian akibat perbuatan Lukas Enembe masih bisa dituntut oleh negara melalui tuntutan perdata oleh kejaksaan.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara korupsi, hak negara untuk menuntut pengembalian kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi, dilansir dari jpnn, Selasa (26/12).

“Untuk melaksanakan hak negara dalam menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enembe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” tegas Johanis.

Seperti yang diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12). Terdakwa kasus korupsi tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (jpnn/fajar)

Exit mobile version