portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kritik Terhadap RUU DKJ oleh Mardani Ali Sera: Kritik Tidak Bersahabat dan Terlalu Tergesa-gesa

Kritik Terhadap RUU DKJ oleh Mardani Ali Sera: Kritik Tidak Bersahabat dan Terlalu Tergesa-gesa

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam pernyataannya di aplikasi X @MardaniAliSera, dia mempertanyakan urgensi RUU DKJ yang dianggapnya sangat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan.

“Mengapa RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus ditolak?,” ujar Mardani dalam keterangannya (7/12/2023).

Menurutnya, RUU ini seharusnya sudah ada sebelum diterapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, untuk menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.

“Jelas sekali pembahasan RUU DKJ amat tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang mestinya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan banyak permasalahan,” ucapnya.

Menilai pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa, menurut Mardani, perlu dihindari agar RUU DKJ dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dan efektif.

Mardani menegaskan, penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta memerlukan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.

“Karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta memerlukan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang. Mesti ditolak RUU DKJ ini,” tandasnya.

Sebelumnya, RUU DKJ menyedot perhatian warga. Pasalnya, Pasal 10 bagian IV pada RUU DKJ menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden.

Pasal tersebut saat ini telah disahkan sebagai RUU DKJ oleh DPR RI pada sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) kemarin.