portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Aturan Terbaru Umur Pensiun PNS dalam UU ASN Mengalami Pengurangan

Aturan Terbaru Umur Pensiun PNS dalam UU ASN Mengalami Pengurangan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Pensiun adalah saat di mana seseorang berhenti bekerja karena telah mencapai usia produktif.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan mengenai batas usia pensiun mengalami perubahan setelah disahkan Undang-Undang ASN terbaru pada tahun 2023.

Berbeda dengan UU sebelumnya, batas usia pensiun PNS sekarang dipangkas lebih pendek.

Menurut ketentuan dalam UU ASN terbaru, batas usia pensiun PNS ditetapkan pada rentang yang lebih spesifik.

PNS yang bertugas dalam jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Perubahan dalam batas usia pensiun PNS ini memberikan dampak positif terhadap kehidupan para PNS.

Dengan pensiun PNS yang lebih awal, mereka memiliki kesempatan untuk menikmati masa tua dengan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh negara. (*/fajar)