portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

YLBHI Menuntut Presiden Jokowi Untuk Tidak Intervensi Kasus Korupsi E-KTP Agar Diselidiki Secara Serius

YLBHI Menuntut Presiden Jokowi Untuk Tidak Intervensi Kasus Korupsi E-KTP Agar Diselidiki Secara Serius

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan bahwa upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo berkuasa. Hal ini disampaikan Isnur sebagai tanggapan atas pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengakui pernah diminta oleh Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.

“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” kata Isnur dalam keterangan resmi, Sabtu (2/12/2023).

Isnur juga menyoroti catatan YLBHI terkait upaya pelemahan dan penghancuran KPK, seperti kriminalisasi pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik pada tahun 2015. Selain itu, juga terdapat penyerangan terhadap Novel Baswedan dan angket KPK oleh DPR.

Upaya pelemahan dan penghancuran KPK dilanjutkan dengan kontroversi dalam pengangkatan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK, revisi UU KPK, pemberhentian sepihak terhadap lebih dari 75 pegawai KPK yang ilegal, dan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi.

Menurut Isnur, jika Jokowi terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka Presiden telah melakukan tindak pidana serius. Menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.