FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus E-KTP dihentikan kini jadi buah bibir. Eks Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu membenarkan hal tersebut.
Didu mengatakan intervensi Jokowi pada sebuah kasus bukan hanya di kasus yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto saja.
“Intervensi Presiden ke kasus hukum yang disampaikan mantan Ketua @KPK_RI Agus Raharjo bukan hal pertama,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari X, Sabtu (2/12/2023).
Ia menuturkan, saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijabat Sudirman Said. Di situ, Jokowi pun meminta agar kasus Papa Minta Saham dihentikan.
“Akhir 2015 Menteri ESDM saat itu Pak Sudirman Said jg diminta menghentikan proses kasus Papa Minta saham,” tuturnya.
Meski begitu, Didu mengungkapkan kasus itu terus berlanjut. Karena tidak bisa dihentikan.
“Tapi Menteri ESDM menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dihentikan. Saya saksi sejarah,” pungkasnya.
Diketahui, eks Ketua KPK Agus Rahardjo saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam mengaku dirinya pernah dimarahi Presiden Jokowi. Ia diminta menghentikan sebuah kasus.
Agus menuturkan, mulanya ia dipanggil oleh Jokowi ke istana. Setelah memasuki ruangan yang ada Jokowi, ia langsung diteriaki.
“Begitu saya masuk presiden marah. Presiden marah menginginkan. Karena baru masuk itu beliau teriak hentikan”.
Ia mengaku heran mengapa kader PDIP itu meminta hentikan. Ia tak mengerti apa yang ia harus hentikan.
“Saya heran, yang dihentikan apanya gitu kan. Setelah saya duduk, baru saya tahu kalau yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov. Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus E KTP,” imbuhnya.