portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Fahri Hamzah Melontarkan Komentar terkait Tuduhan Intervensi Kasus Setya Novanto oleh Jokowi

Fahri Hamzah Melontarkan Komentar terkait Tuduhan Intervensi Kasus Setya Novanto oleh Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tudingan intervensi kasus e-KTP yang menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dia menyatakan, kasus e-KTP bukan terjadi pada masa pemerintahan Jokowi, tetapi pada masa sebelumnya.

“Kasus e-KTP bukan kasus zaman pak Jokowi. Itu zaman sebelumnya,” kata Fahri Hamzah, Jumat, (1/12/2023).

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini mengatakan, tersangka pertama ditetapkan pada 22 April 2014, jauh sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.

“Tersangka pertama ditetapkan 22/4/2014 (an Sugiharto) jauh sebelum pak jokowi dilantik. Sidang dimulai 2017,” tuturnya.

Menurut Fahri, Jokowi marah karena kasus korupsi, bukan karena Setya Novanto dilindungi.

“Sebagai pimpinan DPR kami taunya beliau marah karena kasus korupsinya. Tidak ada gejala SN dilindungi,” tandasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus E-KTP dihentikan.

Kasus E-KTP ini menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023).

Dia menceritakan, saat masuk menemui Jokowi, Jokowi sudah marah dan meminta agar kasus itu segera dihentikan.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tuturnya.