FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Meskipun menuai pro kontra, Undang-Undang Aparatur Sipil (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 membawa inovasi-inovasi.
Salah satunya adalah tujuh penghargaan dalam UU ASN terbaru tersebut. Ditujukan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tujuh penghargaan tersebut adalah sebagai berikut, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Gaji PPPK dan PNS
PNS dan PPPK akan menerima gaji sesuai dengan pangkat dan jabatan. Di UU terbaru, ada kenaikan gaji sebesar delapan persen yang berlaku pada 2024.
Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Penghargaan ini diberikan baik secara finansial maupun non-finansial. Diberikan sebagai apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PPPK dan PNS.
Tunjangan dan Fasilitas
Selain gaji, tunjangan dan fasilitas akan diberikan. Ini ditujukan baik untuk PNS maupun PPPK, sesuai dengan jabatan dan golongan mereka. Hal ini dimaksudkan agar kesejahteraan mereka meningkat.
Jaminan Sosial
Di UU ASN No 20 Tahun 2023, jaminan sosial kini tidak hanya dirasakan oleh PNS. PPPK pun memiliki jaminan sosial yang setara dengan PNS. Jaminan sosial itu meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
Lingkungan Kerja
PNS dan PPPK mendapatkan penghargaan dalam bentuk lingkungan kerja fisik maupun non-fisik, menciptakan kondisi yang mendukung produktivitas.
Pengembangan Diri
Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 ini menjamin pengembangan talenta dan karier bagi PNS dan PPPK, memastikan mereka terus berkembang dalam kompetensi dan kapasitas.
Bantuan Hukum
PNS dan PPPK mendapatkan bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi, memberikan perlindungan dan kepastian hukum. (Arya/Fajar)