portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kalkulasi Penggajian ASN pada Tahun 2024 yang Serupa dengan Skema Penggajian BUMN

Kalkulasi Penggajian ASN pada Tahun 2024 yang Serupa dengan Skema Penggajian BUMN

Pemerintah saat ini telah merencanakan skema baru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono. Skema itu disebut-sebut mirip dengan penggajian pegawai BUMN.

Jika skema itu diterapkan, ASN nantinya tak hanya menerima gaji, tapi juga ada insentif dan benefit atau bonus. Bentuknya total reward, dengan skema semacam single salary.

Skema tersebut direncanakan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun skema total rewardnya sebagai berikut:

Gaji pokok : 40%
Insentif : 30%
Bonus : 25%
Peningkatan kualitas : 5%

Nantinya, ASN bisa menerima bonus akhir tahun. Selain itu akan ada insentif yang dibayarkan tiap tiga bulan.

Jika ditotal, ASN kelak bisa gajian 19 kali dalam setahun. Itu di antaranya insentif, bonus, dan tunjangan hari raya (THR).

Tidak sampai di situ, ASN bahkan bisa digaji mencapai 20 kali. Jika ASN tetap diberikan gaji ke-13.

Berikut ini rinciannya:

Gaji : 12 kali
Insentif : 4 kali
THR : 1 kali
Bonus : 1 kali
Peningkatan kualitas: 1 kali
Gaji ke-13 : 1 kali

Meski skemanya mirip penggajian BUMN, Yudi menyebut akan berbeda. Walaupun sama-sama akan membuat ASN kompetitif.

“Mungkin bukan setara BUMN, tapi prinsipnya kita mengarah ke kompetitif dengan mereka yang di luar,” kata Yudi, Senin 27 November 2023. (Arya/Fajar)