portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Besok Deadline, UMP 2024 Masih Belum Selesai, Gubernur Berisiko Dikenai Sanksi

Besok Deadline, UMP 2024 Masih Belum Selesai, Gubernur Berisiko Dikenai Sanksi

Besok adalah batas waktu terakhir untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Gubernur memiliki deadline hingga Selasa, 21 November untuk melaporkan besaran UMP 2024 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Namun, hingga Minggu petang (19/11), belum ada satupun gubernur yang melaporkan besaran UMP 2024 kepada Kemenaker. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, saat dihubungi kemarin. Putri meminta masyarakat untuk bersabar karena masih ada dua hari hingga batas akhir penetapan.

“Istilah ketentuannya adalah gubernur menetapkan UMP pada tanggal 21. Ya (ada sanksi),” katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 29 PP 51/2023, UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya. Jika tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, UMP akan ditetapkan dan diumumkan sehari sebelumnya.