FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi pengacara Indo-AS memberikan peringatan terhadap ketidakpastian hukum di Indonesia akibat keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Asosiasi Pengacara Amerika-Indonesia (IALA) telah mengadakan serangkaian diskusi ilmiah yang bertajuk “The Critical Hour”, dengan fokus pada tema “Judisialisasi Politik: Pandangan Umum dari AS dan Indonesia”.
Diskusi ini melibatkan pengacara dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia, serta pengamat hukum, untuk membahas judisialisasi politik dan membandingkan sistem peradilan di AS dan Indonesia, termasuk penanganan konflik hukum di kedua negara.
Acara ini diadakan sebagai tanggapan atas berbagai peristiwa terkini yang telah mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan di AS dan Indonesia akibat ketidakpastian hukum.
Di AS, diskusi ini mengikuti pemilihan umum paruh waktu yang dimenangkan oleh partai Demokrat, sementara di Indonesia, fokusnya adalah pada kontroversi hukum dan politik yang muncul dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Diskusi ini melibatkan berbagai pembicara, termasuk pengacara Indonesia yang berbasis di AS dan anggota IALA, serta advokat senior dari Indonesia.
Diskusi ini dipimpin oleh Bhirawa J. Arifi dari Badranaya Partnership di Jakarta sebagai moderator, yang membuka pembahasan mengenai judisialisasi politik dan kondisi politik ketatanegaraan saat ini di Indonesia dan AS.
Michael B. Indrajana, seorang pengacara Indonesia-Amerika yang berpraktik di San Mateo, California dan anggota Indonesian American Lawyers Association (IALA), menyampaikan materi mengenai pengalamannya dalam mendampingi 57 ahli waris korban kecelakaan udara Boeing 737-MAX Lion Air Penerbangan JT 610.