portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Tekanan Terhadap Anwar Usman untuk Mengundurkan Diri Sebagai Hakim Konstitusi: Kepala KOPEL Indonesia Mengatakan “Ini Memalukan, Pak!”

Tekanan Terhadap Anwar Usman untuk Mengundurkan Diri Sebagai Hakim Konstitusi: Kepala KOPEL Indonesia Mengatakan “Ini Memalukan, Pak!”

Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia menilai Anwar Usman tidak layak lagi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi setelah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengonfirmasi bahwa dia melanggar kode etik berat dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KOPEL Indonesia, Herman, menyatakan bahwa Anwar Usman seharusnya sadar diri dengan putusan MKMK dan melepaskan jabatannya sebagai ketua MK. Menurut Herman, Anwar Usman sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24 C ayat 5.

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat dengan memberikan perlakuan istimewa kepada ponakannya. Herman menegaskan bahwa Anwar Usman seharusnya merasa malu dan mundur dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melanggar kode etik berat. Hal ini menunjukkan bahwa integritasnya tidak terpenuhi sesuai dengan persyaratan konstitusi.

Herman juga menekankan bahwa Anwar Usman sudah tidak menunjukkan sifat seorang negarawan, yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim Mahkamah Konstitusi. Dia juga menyoroti fakta bahwa Anwar Usman masih ingin mempertahankan jabatannya meskipun terbukti melanggar kode etik berat, terutama dalam kasus pemberian perlakuan istimewa kepada ponakannya.

Herman menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa Anwar Usman seharusnya mundur dengan sukarela dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi jika dia adalah seorang negarawan yang sejati.

Exit mobile version