portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Syamsuddin Alimsyah Ungkap Alasan Anwar Usman Didesak Mundur sebagai Hakim Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anwar Usman ditekan secara legowo untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Konsitusi sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkmah Konstitusi (MKMK). Desakan itu datang dari Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan alasan agar Anwar Usman mengundurkan diri. Pertama, rinci dia, soal syarat yuridis calon hakim konstitusi yang sudah tidak terpenuhi.

“Merujuk UUD 1945 pasal 24 C ayat 5 syarat umum seseorang dapat diangkat menjadi Hakim Konstitusi atau Hakim MK adalah Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konsititusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan negara,” bebernya.

Faktanya, lanjut Syamsuddin Alimsyah, Anwar Usman sudah cacat integritas dengan putusan sidang etik yang menyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik berat.

“Etik itu sederhananya terkait langsung dengan moralitas seorang hakim. Moral baik atau buruk. Atau dalam hukum disebut tidak tercela. Dan sidang etik sudah putus terbukti pelanggaran etik berat. Artinya integritasnya sudah tidak terpenuhi sebagaimana dipersyaratkan konstitusi,’’ ujar pria alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Selain syarat integritas, beber dia, juga sikap negarawan yang sudah luntur. “Negarawan itu relevansi dengan kehadiran seseorang dalam istitusi tersebut membawa dampak positif bagi negara atau sebaliknya menjadi beban bagi pencari keadilan. Dan nyatanya justru menjadi beban kepercayaan publik terhadap lembaga MK tercabik-cabik,” tegasnya.