Anwar Usman resmi digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah terbukti melanggar etik. Keputusan ini diumumkan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Saldi Isra tetap menjabat sebagai wakil ketua MK. Suhartoyo sebelumnya memiliki dissenting opinion dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden. Anwar Usman dicopot dari jabatan karena dinilai melanggar etik berat. Suhartoyo juga menyatakan bahwa permohonan nomor 90 tidak memiliki kedudukan hukum.
Home
Berita
Suhartoyo Menggantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Saldi Isra Tetap Sebagai Wakil Ketua
Suhartoyo Menggantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Saldi Isra Tetap Sebagai Wakil Ketua
Recommendation for You
Survei Jakarta Research Center (JRC) mengungkapkan bahwa 80,2 persen responden merasa puas dengan kinerja pemerintahan…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof Ryaas Rasyid, memberikan pandangan kritis terkait kondisi…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen, memberikan pandangannya mengenai kebijakan naturalisasi pemain…