portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pangdam Pattimura Tegaskan Prajurit Tidak Boleh Terlibat dalam Politik Praktis dan Keluar dari TNI

Pangdam Pattimura Tegaskan Prajurit Tidak Boleh Terlibat dalam Politik Praktis dan Keluar dari TNI

Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVI Pattimura menegaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam politik praktis harus keluar dari TNI.

“Jika ingin berpolitik, harus keluar dari militer. Selama masih menjadi bagian dari tentara, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar aturan dalam Pemilu,” tegas Pangdam XVI Pattimura Mayjend TNI Syafrial dalam apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu.

Pangdam mengatakan TNI harus bersikap netral sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39, yang melarang anggota TNI terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, Pangdam juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran apapun yang dapat merugikan satuan, diri sendiri, dan keluarga.

Pangdam berharap agar tidak ada prajurit di Kodam XVI/Pattimura yang terlibat dalam politik praktis dan tetap menjunjung tinggi netralitas.

Pangdam juga menekankan kepada unsur pimpinan bahwa dalam membina dan mendidik prajurit harus dilakukan secara terarah dan terukur, tanpa menggunakan kekerasan yang bisa melukai prajurit. Jika ada hal tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan terhadap bawahan atau senior terhadap junior, maka harus diproses sesuai hukum.