portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah Dilarang Keluar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Tidak hanya Febri, dua rekannya yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz juga ikut dilarang.

Pencegahan ke luar negeri tersebut telah diajukan oleh KPK melalui surat pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Karena diperlukan keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dan lainnya, KPK saat ini telah mengajukan larangan ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (8/11).

Ali mengatakan bahwa ketiga orang tersebut memiliki latar belakang sebagai advokat. Febri, Rasamala, dan Donal merupakan kuasa hukum SYL.

“Pengajuan larangan ini pertama kali dan berlaku selama enam bulan ke depan, sementara untuk perpanjangan larangan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.

Ali mengingatkan ketiga orang tersebut agar bersedia untuk hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik KPK. Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya, Syahrul membuat keputusan secara personal, termasuk melakukan pungutan dan menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Exit mobile version