portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

MK Tidak Boleh Menguji Syarat Usia Capres-Cawapres menurut Jimly Asshiddiqie

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang paling rendah 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap dia.

Namun, kata Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Dia menjelaskan bahwa apabila MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK, maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.

“Akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat putusan MK sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK,” papar Wahiduddin.

Exit mobile version