portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Mahfud MD Bangga dengan Putusan Prof Jimly Asshiddiqie dan lainnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengomentari pencopotan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menyatakan rasa bangganya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). “Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’,” kata Mahfud dalam cuitan di akun media sosialnya, Selasa (7/11).

Politisi yang juga merupakan bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo ini juga mengapresiasi ketegasan MKMK dalam putusannya. “Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim secara serius. MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan kepemimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu maksimal 2×24 jam setelah putusan ini diucapkan. MKMK juga memerintahkan Anwar Usman untuk tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua MK.

Exit mobile version