portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Andi Melyani Kahar: Wah, Banyak Pemda yang Menganggap Honorer sebagai Konkurensi, Sungguh Mengejutkan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru diterbitkan, tidak sepenuhnya diterima dengan baik oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut terlihat dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 yang berlangsung pada 6-7 November di Jakarta. Ternyata banyak pemerintah daerah yang tidak memahami UU ASN yang baru ini. Mereka terkesan tidak mendukung honorer dan menganggap mereka sebagai saingan.

“Oh my God, banyak pemerintah daerah yang tidak mendukung honorer dan maaf ya, banyak kepala daerah yang tidak paham dengan isi UU ASN yang baru,” kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Selasa (7/11).

Sean, sapaan akrabnya, merasa kecewa setelah melihat jalannya rakor pada tanggal 6 November yang disiarkan secara langsung dari Jakarta. Dalam acara tersebut, karakter pemerintah daerah dapat terlihat oleh honorer di seluruh Indonesia.

Sean menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyediakan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK.

Namun, dia merasa pesimis bahwa kuota tersebut dapat terpenuhi, meskipun terdapat penegasan dalam UU ASN yang baru bahwa honorer harus selesai pada tanggal 31 Desember 2024. “Kami beranggapan bahwa akan sulit untuk mencapai target tersebut. Banyak pemerintah daerah yang menganggap honorer sebagai saingan. Sungguh mengecewakan,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah telah lupa bahwa tanpa adanya honorer, mereka tidak dapat melakukan apa pun dan inilah yang nyata.

Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia, Nur Baitih memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat (KemenPAN-RB dan BKN) yang memberikan sosialisasi tentang UU ASN yang baru.

Exit mobile version