portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Nurdin Halid, Ketua Dekopin, Mengkritik Peraturan Hukum Koperasi dalam Rapat Pimpinan Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Prof. Nurdin Halid mengungkapkan beberapa isu penting terkait regulasi koperasi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dekopin di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (4/11/2023).

Selain Prof. Nurdin Halid, hadir pula beberapa tokoh penting seperti Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Penasihat Dekopin, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UMKM Ahmad Zabadi, para ketua induk-induk koperasi, serta 28 ketua Dekopinwil dari seluruh Indonesia dan tamu undangan.

Dalam Rapimnas tersebut, salah satu topik yang sangat dibahas adalah peraturan hukum koperasi.

Prof. Nurdin Halid memperhatikan beberapa isu penting terkait regulasi koperasi.

Salah satunya, terkait syarat mendirikan koperasi dalam UU Omnibus Law yang hanya membutuhkan minimal 9 orang.

Menurut Prof. Nurdin, ketentuan tersebut dapat membuka peluang bagi koperasi-koperasi abal-abal.

“Dengan aturan ini, keluarga kaya bisa dengan mudah membentuk koperasi dan melakukan bisnis simpan pinjam kepada anggota dan masyarakat luas. Dengan hanya 9 orang, satu keluarga suami istri, anak, dan mantu sudah dapat mendirikan koperasi,” ujar Prof. Nurdin.

Prof. Nurdin juga menyoroti kekurangan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak mencakup koperasi.

Menurutnya, negara seharusnya mendirikan LPS Khusus Koperasi mengingat jumlah anggota koperasi yang sangat besar.

Selain itu, Prof. Nurdin juga mengkritik pembatalan mendadak pengesahan RUU Koperasi Tahun 2019 yang sudah disetujui dalam Rapat Tingkat I di Komisi VI dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Sidang Paripurna DPR RI.