portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Habiburokhman dari Partai Gerindra Menyatakan Bahwa Mahkamah Konstitusi Tidak Dapat Membatalkan Keputusan Mengenai Batasan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik MK tidak dapat membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, MKMK seharusnya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

Habiburokhman juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Exit mobile version