portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

UU ASN Kini Mengizinkan TNI-Polri Menjabat dalam Posisi Sipil, Mengembalikan Fungsi Ganda ABRI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023. Regulasi ini memungkinkan TNI-Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 19 UU tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, “Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, skema pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 3. Di sini disebutkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh TNI-Polri didasarkan pada permohonan penugasan dari instansi pusat.

Namun, aturan ini telah menuai kontroversi. Aliansi Masyarakat Sipil menolak aturan ini karena dianggap akan membawa Indonesia kembali ke masa orde baru. Salah satu kelompok yang menyatakan ketidaksetujuannya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS. Organisasi ini menyatakan penolakannya terhadap UU ini sejak aturan tersebut direvisi di DPR.

“Kami mengecam keras revisi UU ASN ini yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pada 4 Oktober 2023.

KontraS juga menyebut bahwa aturan ini melanggar hukum dan semangat reformasi yang menginginkan penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan supremasi sipil.

Selain itu, secara formal, pengesahan revisi UU ASN ini menunjukkan kurangnya kualitas legislasi di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI tampaknya tidak belajar dari proses legislasi sebelumnya yang dilakukan dengan cepat dan minim transparansi serta akuntabilitas.

Exit mobile version