portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Sanksi PTDH Terhadap Anwar Usman Disidang MKMK, Pendapat Petrus Selestinus Adalah Tepat

Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berlanjut. Dugaan bahwa putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah semakin diperkuat dengan munculnya berbagai fakta baru.

Dalam persidangan lanjutan, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan bahwa dokumen perkara 90/2023 memiliki masalah. Hal ini terlihat dari berkas perbaikan yang diserahkan oleh pemohon uji materi, Almas Tsaqibbirru kepada panitera, yang tidak memiliki tanda tangan pemohon atau kuasa hukum.

Julius menganggap hal ini sebagai suatu kejanggalan. Sebagai role model dalam pemeriksaan persidangan yang tertib dan disiplin dalam administrasi, seharusnya dokumen tanpa tanda tangan dapat terdeteksi dengan baik.

“Kami menemukan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan hal ini dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujar Julius.

Bagi Julius, kesalahan ini sangat fatal. Tanpa tanda tangan, berkas dapat dianggap tidak sah dan dapat diartikan bahwa tidak ada perbaikan yang dilakukan atau bahkan permohonannya dibatalkan.

Julius berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memperhatikan dugaan pelanggaran administrasi ini. Seperti yang diketahui, uji materi ini telah mengalami perubahan jadwal sebelumnya. Pada tanggal 29 September, perkara ini sempat dicabut namun kemudian pada tanggal 30 September, perkara ini didaftarkan kembali.

Ketua MK, Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa selain masalah sikap hakim, salah satu aspek yang diperhatikan adalah kepastian tata tertib administrasi perkara. Selain laporan dari pemohon, MK juga berusaha mencari bukti lainnya, misalnya melalui rekaman CCTV yang terkait dengan penarikan permohonan dan pencabutan, serta pendaftaran kembali perkara tersebut.

Exit mobile version