portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Said Didu Mengkritik dengan Alasan Anggota BPK Jadi Tersangka Korupsi BTS: Aksi Kalian Merusak Bangsa Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu memberikan komentar yang tajam.

“Kalian sudah merusak bangsa ini sampai ke akar-akarnya. Pimpinan @bpkri pun sudah ikut korupsi,” ujar Said Didu dalam unggahannya di Platform X, Jumat, (3/11/2023).

Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu melalui tangan Sadikin Rusli. Sadikin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

“Pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” ungkap Kuntadi setelah pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung.

Dengan demikian, Achsanul Qosasi dihadapkan pada Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 uu tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka, ini berarti sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Di antara mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selanjutnya, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari Tersangka Irwan Hermawan.

Exit mobile version