portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

John Sitorus Mengkritik Dokumen Tak Ditandatangani dalam Gugatan MK dengan Reaksi Tajam: Saat Ditanya Isinya, Justru Planga-plongo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Loyalis Ganjar Pranowo, Jhon Sitorus, bereaksi terhadap temuan terkait persyaratan gugatan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti yang diketahui, gugatan tersebut terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang dianggap mengandung konflik kepentingan.

Salah satu temuan dalam sidang tersebut adalah dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.

“Ditanya apa isinya? Malah tidak jelas,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X pada tanggal 3 November 2023.

Jhon kemudian menyoroti dokumen yang tidak ditandatangani oleh pemohon maupun kuasa hukumnya.

“Dokumen tidak ditandatangani, padahal itu menjadi dasar bagi hakim MK dalam mengambil keputusan yang tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Jhon.

Jhon juga mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan masa depan demokrasi Indonesia jika hal tersebut tidak terungkap.

“Bayangkan, masa depan demokrasi Indonesia ditentukan oleh orang yang tidak jelas,” tambahnya.

Jhon juga mencatat bahwa bukan hanya gugatan Almas yang mencurigakan, tetapi juga ketua MK yang berbohong kepada publik mengenai gugatan tersebut.

“Gugatan Almas memang mencurigakan, namun ketua MK juga berbohong,” tegasnya.

Harus diketahui bahwa dugaan pelanggaran etika ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, melalui putusan yang kontroversial.

Dalam putusan MK Nomor 90, terdapat banyak kejanggalan. Pertama, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Exit mobile version