portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Dorongan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 karena Pelanggaran Hukum dalam Keleluasaan Berinvestasi BPKH

Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan lebih bebas dan menerapkan skema investasi. Namun, hal tersebut dianggap sulit dilakukan karena terkendala hukum. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dianggap membatasi gerak BPKH.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengatakan bahwa diharapkan memberikan ruang yang lebih fleksibel dan luwes kepada BPKH sehingga dapat mengelola keuangan haji dengan lincah, termasuk dalam melakukan investasi. Ia berharap BPKH tidak hanya menjadi juru bayar atau kasir, tetapi juga berinvestasi.

Dengan skema investasi, nilai manfaat yang diperoleh akan lebih banyak. Nilai manfaat ini selanjutnya akan digunakan untuk subsidi. Saat ini, skema biaya haji yang digunakan adalah 50:50, di mana 50% ditanggung oleh jemaah haji dan 50% oleh BPKH. Ashabul Khafi mengungkapkan bahwa jika skema ini dipertahankan dalam skema investasi, itu akan mengancam likuiditas BPKH.

Nilai manfaat yang diterima saat ini sekitar Rp10 triliun, sementara biaya subsidi mencapai Rp13 triliun. Ini mengakibatkan defisit dalam skema investasi dan subsidi saat ini.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa permasalahan hukum memang menjadi tantangan bagi lembaga yang ia pimpin.