portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pernyataan Mahfud MD: Hak Angket DPR Tidak Berlaku bagi Pemerintah

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hak angket DPR berdasarkan aturan yang ada adalah untuk pemerintah. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan hak angket yang diajukan DPR ke Mahkamah Konstitusi terkait putusan usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun demikian, Mahfud mempersilakan DPR jika ingin melakukan hak angket dan menyatakan bahwa dia tidak ingin ikut campur. Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak boleh mengomentari apa yang dilakukan oleh DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki dampak luas. Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, yang dianggap melanggar konstitusi dengan adanya unsur nepotisme dalam putusan tersebut. Pasca putusan ini, putra dari Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai usia 40 tahun dapat maju sebagai calon wakil presiden.