portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Jimly Tidak Menjadi Yakin Dalam Membatalkan Putusan MK Mengenai Capres-Cawapres, Menurut Gun Romli: Apakah MKMK Memiliki Kewenangan?

Pemimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengaku tidak yakin bahwa MKMK dapat membatalkan putusan MK tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini dikritik oleh Guntur Romli, anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Guntur Romli mempertanyakan apakah MKMK memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. Mengingat tugas MKMK hanya untuk menegakkan kode etik hakim konstitusi.

“Apakah MKMK memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK, Prof @JimlyAs?” tulisnya seperti yang dikutip oleh fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (2/10/2023).

Ia mengkritik sikap Jimly dengan bertanya mengapa banyak memberikan komentar di media sosial.

“Jika tidak bisa, mengapa lebih banyak komentar di media, bukannya fokus pada pemeriksaan,” ungkapnya.

Guntur Romli juga berspekulasi tentang adanya upaya untuk membentuk opini publik.

“Ini adalah permainan opini seperti apa lagi? Hehehe,” tandasnya. (Arya/Fajar)

Exit mobile version