portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Ferdinand Meminta Polri untuk Menyelidiki Kejanggalan dalam Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Ferdinand Hutahaean, anggota partai PDIP, meminta Polri untuk menyelidiki gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Ferdinand mengkritisi fakta bahwa permohonan yang diperbaiki oleh penggugat bernama Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh pengacara maupun Almas sendiri.

“Secara hukum, jika gugatan tidak ditandatangani oleh penggugat, berarti gugatan tersebut seolah-olah tidak pernah diajukan,” kata Ferdinand seperti dikutip oleh Fajar.co.id dari akun X-nya pada Jumat (3/11/2023).

Politikus PDIP ini juga curiga bahwa gugatan yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, mungkin direkayasa oleh pihak tertentu.

“Mungkin perbaikan gugatan itu bukan berasal dari penggugat, melainkan direkayasa oleh pihak tertentu. Polisi harus menangani ini, karena ada tindak pidana dalam kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengungkapkan hasil penelitiannya tentang persyaratan dalam gugatan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, yang dianggap mengandung konflik kepentingan.

Dokumen ini diperoleh langsung oleh PBHI dari situs resmi MK dan dipresentasikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kasus ini dan pedoman kode etik hakim yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/11/2023). Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak ditandatangani oleh pengacara maupun Almas sendiri.