portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Permohonan Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, agar Firli Bahuri memberikan kejujuran mengenai Rumah Rehat Kartanegara.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kembali mengomentari kasus yang melibatkan Firli Bahuri.

Yudi menyoroti rumah rehat yang disewa oleh Firli dengan harga ratusan juta rupiah pada tahun 2021.

“Pernyataan dari pihak Firli terbantahkan, jadi persewaan rumah Kertanegara langsung dilakukan oleh Pak Alex Tirta dengan harga Rp650 juta, bukan menggunakan agen properti dan tidak seharga di bawah 100 juta,” ujar Yudi dalam unggahannya di aplikasi X (1/11/2023).

Yudi, yang merupakan sosok yang sudah lama berada di KPK, meminta Firli untuk berhenti membuang-buang waktu dengan mengakui perbuatannya.

“Sudahlah Pak Firli, berbicaralah jujur saja. Kemarin saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), juga hanya dalam kaitan dinas dan telah terbantahkan,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa dia menyewa sebuah rumah rehat.

Tidak tanggung-tanggung, Firli dilaporkan menyewa rumah rehat dengan biaya mencapai Rp650 juta per tahun, sejak Februari 2021.

Rumah rehat tersebut, yang terletak di Kertanegara, banyak diperbincangkan di media sosial setelah laporan tentang penyewaan tersebut menyebar.

Hal ini tentu muncul dalam konteks peran KPK dalam memerangi korupsi dan tindakan-tindakan yang dapat mencoreng citra lembaga tersebut.

Firli Bahuri sendiri telah memberikan klarifikasi terkait penyewaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa rumah rehat tersebut digunakan untuk keperluan dinas dan sesuai dengan kebijakan yang ada.

Namun, masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan besarnya biaya yang dibayarkan dan lokasi rumah tersebut.